Cahayalampung.com — Dampak dari APBD-P Tahun 2018 tidak di setujui oleh provinsi Lampung, sehingga Dinas Kominfo kabupaten Tulangbawang (Tuba) harus terhutang Milyaran kepada perusahaan media, dikarenakan harus menggunakan Peraturan Bupati (Perbub).
Dinas Kominfo Tulangbawang harus menelan pil pahit akibat APBD-P 2018 tidak di setujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena dana Publikasi / advertorial terhadap seluruh awak media tidak dapat terbayarkan.
Murni kepala Biro Harian Fajar Sumatra mengatakan dengan menggunakan Perbub, Dinas Kominfo hanya diberikan anggaran tambahan sebesar Rp400 juta sementara dana publikasi yang harus dibayarkan pada Tahun 2018 ini berkisaran Rp2 Milyar. “Dipastikan Dinas Kominfo harus terhutang Milyaran rupiah, dan menurut imformasi dari Kabid Pengelola Media Imformasi Rizalman Piin, dana tersebut akan dibayarkan pada Tahun anggaran 2019 mendatang,” terang Murni menirukan apa yang di sampaikan Rizalman.
Dampak dari APBD-P Kabupaten Tulangbawang yang tidak di setujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung, akhirnya memakai Perbub. Dan ini merupakan sejarah baru bagi Pemkab Tulangnawang yang di pimpin oleh Bupati Winarti. “Mengingat selama kepemimpinan Bupati terdahulu, semua APBD-P setelah disahkan oleh DPRD selanjutnya dilakukan epaluasi oleh Provinsi Lampung yang akhirnya di setujui, akan tetapi dimasa kepemimpinan Winarti yang juga mantan ketua DPRD dua periode harus menggunakan Perbub karena tidak disetujui oleh Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu kepala Biro Surat Kabar Harian Trans Lampung Alamsyah, semua awak media cetak, online, dan ekektronik Kabupaten Tulangbawang mengeluh, mengingat publikakasi yang harus dibayarkan oleh Dinas Kominfo kepada SKH Trans Lampung senilai puluhan juta lebih ternyata harus dibayarkan pada anggaran 2019 mendatang.
“Perlu diketahui Dana Publikasi APBD murni tahun 2018 sebesar Rp2,5 Milyar itu perlu dipertanyakan kemana, apalagi sampai pada bulan Agustus 2018 lalu dana tersebut sudah habis terpakai, sementara ini sudah memasuki akhir tahun tentunya kami harus mempertanggung jawabkan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Terpisah Kabid Pengelola Media Informasi Rizalman Piin mengatakan pada Tahun 2018 Dinas Kominfo dianggarkan dana Rp2,6 Milyar sementara dianggarkan tambahan Dinas Kominfo hanya diberikan tambahan sebesar Rp400 juta.
“Didalam pengajuan di APBD-P Tahun 2018 lalu Dinas Kominfo mengajukan anggaran tambahan sebesar 1 Milyar, seiring berjalannya waktu, karena memakai Perbub, Dinas Kominfo hanya diberikan tambahan sebesar Rp400 juta,” katanya.
Ditambahkan Rizalman Dinas Kominfo pada tahun 2017 lalu dianggarkan dana sebesar Rp2,6 Milyar yang di realisasikan kepada 84 media dan di Tahun 2018 dengan anggaran yang sama tetapi ada prnambahan media sebanyak 106 media, sampai pada dengan anggaran APBD-P semakin bertambah menjadi 160 media lebih.
“Dengan banyaknya media pada tahun ini terutama media online, dengan dana tersebut tentunya tidak cukup apalagi didalam APBD-P kami hanya diberikan dana tambahan sebesar Rp400 juta,” jelasnya.
Setelah di hitung dana Publikasi yang akan dibayarkan kepada media se-Tulangbawang dari tagihan publikasi yang telah di terbitkan 2 milayar lebih. “Sehingga apabila dana yang telah dianggarkan untuk tambahan sebesar Rp400 juta akhirnya Dinas Kominfo harus terhutang Milyaran Rupiah di tahun 2019 mendatang,” paparnya. (red).