Cahayalampung.com – Tiga Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Terminal, Bawang Latak dan Kibang Menggala memenuhi panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang untuk klarifikasi dugaan penjualan BBM jenis premium dengan system pengecoran.
Tidak jelas apa yang dibahas Anggota DPRD dengan para pengusaha SPBU selama tiga jam, namun tiba-tiba ketua komisi II Edison Tamrin mempersilahkan media masuk ruang komisi II menjelaskan dengan seluruh awak media jika dalam rapat terbatas tersebut telah didapatkan solusi yang terbaik bagi masyarakat.
Menurut Ketua Komisi II Esison Tamrin mengatakan, jika ketiga pihak SPBU telah menjelaskan keterbatasan untuk melayani seluruh masyarakat dalam pembelian BBM jenis premium.
Sebab lanjut Edison, masing-masing SPBU mendapat jatah terbatas dalam pengiriman premium oleh pihak Pertamina sehingga terkadang tidak bisa melayani semua kendaraan.
“Jadi tadi telah disepakati beberapa poin salah satunya jika kedepan SPBU tidak boleh menjual premium kepada masyarakat dengan mengunakan jerijen maupun botol, siapapun untuk kepentingan apapun tidak bisa membeli premium pakai botol, silahkan membeli dengan kenderaan baik motor maupun mobil, tetapi tanki standar dealer bukan modifikasi itupun terbatas,” urai Edison usai rapat terbatas, Selasa (04/09).
Gunawan (39) Warga Menggala merasa senang dengan adanya empat kesepakatan yang di buat oleh komisi II DPRD Tulangbawang dengan pihak SPBU.
“Kesepakatan tersebut yang ke satu SPBU di buka pada pukul 06 : 00 pagi, dua dijual dengan setandar kendaraan, tiga tidak melayani drijen, empat mobil dibatasi Rp150.000 ribu,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini kami warga, bisa merasakan mengantri membeli premium. “Kalau sebelum-nya premium sangat langka, sekarang sudah berangsur membaik warga bisa merasakan membeli premium di SPBU,” ucapnya kepada cahayalampung.com Minggu (04/11/2018). (Advertorial).