Beranda Lifestyle Demi Luber Jurdil, Bawaslu Lampung Larang Warga Bawa Handphone ke TPS

Demi Luber Jurdil, Bawaslu Lampung Larang Warga Bawa Handphone ke TPS

745
0
BERBAGI

BANDARLAMPUNG, (CL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa handphone atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2018 besok.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan handphone dibawa melanggar prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil). “Iya tidak boleh apalagi untuk memoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan,” ucap dia Selasa, 26 Juni 2018.

Menurutnya, membawa handphone juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. “Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya,” tuturnya.

Khoir biasa dia disapa menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas. “Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone tersebut dibawa untuk memoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, masa tenang Pemilihan Gubernur Lampung di media sosial beredar arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dalam Pilgub 27 Juni 2018.

Isi pernyataan tertulis tersebut yakni “sesuai dengan perintah gubernur kpd eselon 2 dan eselon 3 pada tgl  24 juni di balai keratun maka seluruh pns di propinsi diwajibkan untuk mengajak tetangganya memilih paslon-1. Dalam perintah tersebut dijelaskan oleh Gubernur petahana untuk memilihnya.

Tak hanya itu saja, ASN juga diminta untuk memoto form C-1 dan dikirim ke BKD melalui what’s Apps. “Setelah itu PNS wajib memfoto formulir C-1 (di TPS tempat dia mencoblos) dan mengirimkannya ke BKD melalui whatsapp. Ini untuk menunjukkan perolehan suara Paslon-1 di TPS tsb sebagai hasil kerja kampanye PNS tsb di lingkungan tempat tinggalnya”

Dalam postingan di grup media sosial Facebook juga para PNS di diancam oleh gubernur bahwa jika perolehan suara paslon-1 tidak bagus maka si PNS harus siap siap non-Job.”

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN/Aparat Sipil Negara.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Terpisah,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat atau pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. Pasalnya, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video dilarang dalam aturan perundang-undangan.

“Hal-hal yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga termasuk di banyak negara juga dilarang,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Marlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018.

Menurut dia, larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Afif menyebutkan larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sifatnya pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu, Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.

“Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara). Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik uang),” ujar Afif.

Ketua Bawaslu Abhan mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang.

“Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di 2015,” ujar Abhan.

Menurut Afif, aktivitas itu berbahaya. Pemilih pun akan diedukasi soal masalah ini.

“Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada pemilih, jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi,” tegas Afif.

Mengenai penindakan bagi pelanggar aturan itu, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai ancaman pidana. (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here