TUBABA, (CL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah (TBT) berhasil menangkap JU als GE (33) dan DB (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada Jumat (18/5/2018) sekira jam 01.30 WIB di Tiyuh/Kampung Panaragan.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Minggu (20/5/2018) sekira pukul 01.00 WIB saat sedang berada di warung bakso, beralamat di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
“JU als GE dan DB yang sama-sama berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar Kompol Leksan. Senin (21/5).
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung DA (16) yang bersatus pelajar kelas XI. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 757 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018.
“Para pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap, lalu mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke islamic centre, kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke rumah pelaku JU als GE, di dalam kamar pelaku JU als GE tersebut korban secara bergantian dicabuli oleh para pelaku hingga beberapa kali, sekira pukul 11.30 WIB para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban diajak mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap,” terang Kompol Leksan.
Lanjutnya, berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan para pelaku, akhirnya pada Minggu (20/5/2018) dinihari para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tengtop warna hitan, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tukasnya. (red)