LAMPUNG, (CL) – Sebagai bagian dari pesta demokrasi, kampanye seharusnya juga menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Karena itu, masyarakat maupun pelaksana kampanye harus mentaati peraturan terkait dengan kampanye yang ditetapkan penyelengara.
Demikian Yuhadi, Laiason Officer pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaedi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) dalam keterangan persnya di Bandarlampung, Sabtu 28 April 2018.
Selanjutnya, Yuhadi menegaskan dalam setiap kampanye khususnya kampanye akbar yang dihadiri lebih dari lima ribu massa, selalu terlebih dahulu diberikan penjelasan tentang aturan yang disepakati dalam penyelenggaraan kampanye.
“Saya selalu tegaskan bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh memakai atribut calon. Ini saya ulang-ulang. Sebab di dalam kampanye akbar yang menghadirkan hiburan musik dan artis ibu kota, selalu menarik minat massa konstituen dan tidak sedikit yang membawa anak masih di bawah umur,” katanya.
Yuhadi mengatakan, tidak bisa melarang anak-anak menhadiri kampanye akbar, karena berbagai faktor. Karena itu harus selalu diingatkan bahwa ada aturan main dalam pelaksanaan kampanye yang diawasi Panwaslu dan jajarannya, bahkan lawan-lawan politik.
“Maka dari itu, saya berharap dengan seringnya disampaikan soal aturan main kampanye, masyarakat akan mengetahui tentang hal ini. Sehingga unsur kampanye sebagai pendidikan politik itu ada dan kita lakukan. Pasanagn Arinal – Nunik kan sering melakukan kampanye besar, termasuk kampanye dalam bentuk lain berupa konser musik. Selain menyediakan hiburan kami tetap berupaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar ketua Partai Golkar Kota Bandarlampung itu. (rls/red)