LAMPUNG, (CL) – Pemeriksaan dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Lampung tahun 2016 senilai Rp55 miliar sudah setahun lebih dilakukan oleh Kejati. Namun hingga saat ini kelanjutan pemeriksaan itu belum juga ada titik terang.
“Yang pertama kita sebagai bagian pemantau anggaran daerah berharap kasus-kasus dugaan korupsi di Kejati bisa diungkap, termasuk Koni,” kata Koordinator Presidium Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka, Senin (19/03/2018).
Ia berujar, publik Lampung menanti kelanjutan pemeriksaan dugaan korupsi Koni tahun anggaran 2016 lalu yang sempat menyita perhatian masyarakat Lampung beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai ada dugaan tebang pilih, agar ada kepastian hukum, masyarakat juga sebagai pemantau anggaran,” ujarnya.
Kemudian kata dia, pemerintah harus menjalankan tupoksi agar tercipta birokrasi yang bersih dari KKN. Ansori berharap Kajati yang baru, Susilo Yustinis ada keberanian untuk ungkap dugaan korupsi Koni.
“Kalo ada (temuan) ya dituntaskan. Jangan sampai berganti-ganti Kajati namun tidak ada kepastian (pemeriksaan Koni). kalo enggak ditemukan dugaan korupsi di Koni ya diungkap (ke pkublik) jangan malu,” sarannya.
Disinggung ihwal proses penyidikan yang cukup lama oleh Kejati?
“Kan bisa diukur masa’ setahun lebih tidak berjalan? Agar masyarakat yakin. Kita minta dengan kondisi itu, Kejati untuk bisa melaksanakan (pemeriksaan) itu dengan baik, perkara-perkara yang dianggap saling mengganggu kepentingan birokrasi bisa diserahkan ke KPK,” kata dia.
Advokat muda ini mencontohkan, jika ada dugaan korupsi di kabupaten yang berpotensi konflik birokrasi, kemudian Kejari ‘sungkan’ memeriksa pejabat terkait, maka bisa diserahkan atau diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kejati atau lainnya.
“Artinya jika ada dugaan konflik kepentingan, harus ada upaya lain,” ucapnya.
Ansori menuturkan, nilai anggaran Koni tahun 2016 yang disoal mencapai Rp 55 miliar, angka itu nilainya fantastis, baiknya ucap dia, Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo bisa melihat apakah dana itu pentingg atau tidak.
“Ini dapat menimbulkan korupsi enggak. Jad komprehensif (melihat keseluruhan). Kita berharap itu,” tuturnya.
Ansori meyakini, Kejati Lampung yang baru di bawah kepemimpinan Susilo Yustinis mampu mengungkap dugaan korupsi Koni.
“Masyarakat Lampung optimis dengan kasus ini (Koni). Saya pernah nyatakan Kejati baru mudah-mudahan mampu memberantasan korupsi. Mudah-mudahan beliau tegas,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.
Korps Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017.
Publik bertanya-tanya kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang baik SMS dan telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan. (red)