LAMPUNG, (CL) – Perda Provinsi Nomor 8 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 31 Juli 2017 lalu. Namun, perda KTR ini dinilai sia-sia oleh masyarakat.
Joni Fadli, ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), menilai perda KTR yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak berguna. Menurutnya, perda tersebut hanya hiasan atau omong kosong belaka saja karena Gubernur yang menandatangani perda tersebut selalu merokok di KTR.
“Kita tahu semua, bahkan sudah viral, Gubernur Lampung sering ketauan merokok di Kawasan yang dilarang apalagi ruangan ber AC”, kata Joni kepada pers di Bandar Lampung, Senin (19/3).
Joni menambahkan, Gubernur Lampung, Ridho Ficardo sempat viral di media sosial saat merokok dalam ruangan ber AC di sebuah hotel pada medio Januari 2018 lalu. Bahkan, menurutnya, kejadian itu terjadi dihadapan Kapolda Lampung.
“Kita tahu, Januari lalu Ridho Ficardo merokok dalam ruangan AC, pas acara pisah sambut Kapolda baru dari pak Suroso ke pak Suntana. Secara etika saja ini memprihatinkan. Di Ballroom hotel ber AC koq merokok”, kata Joni.
Joni menjelaskan, JKL meminta DPRD Lampung mengevaluasi pelaksanaan perda KTR itu. Menurutnya, perda KTR tidak akan ada manfaatnya jika Gubernurnya mencontohkan merokok di kawasan yang dilarang.
“Evaluasi perda KTR itu, gak ada guna jika Gubernurnya, Ridho Ficardo masih merokok dikawasan yang dilarang, bahkan di acara resmi pemerintahan,” ujar Joni. (red)