TULANG BAWANG, (CL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FS als AY (52) yang merupakan pelaku penipuan yang terjadi di pasar unit 2 kampung Dwi Warga Tunggal Jaya kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan FS als AY ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK hari Senin (12/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya yang berada di Tangerang Selatan provinsi Banten.
“FS als AY yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Perumahan Cluster Rubby kelurahan Curug Sangerang kecamatan Kelapa Dua kabupaten Tangerang provinsi Banten,” ungkapnya Kamis (15/3/2018).
Dikatakan Kapolres, pelaku FS als AY ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 331 / IX / 2014 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 29 September 2014 dan Laporan Polisi Nomor : Lp / 49 / I / 2015 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 30 Januari 2015 tentang tindak pidana penipuan dengan korban Tamsir Tanjung (44) yang berpofesi pedagang warga Bandar Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dengan kerugian Rp189 Juta 525 Ribu.
Kapolres Menjelaskan, korban Tamsir Tanjung dan teman-temannya tertarik untuk memesan kios ruko (rumah toko) yang mana kantor pemesarannya merupakan milik pelaku, setelah korban dan teman-temannya melakukan pembayaran untuk membeli kios ruko tersebut ternyata kios ruko yang telah dijanjikan oleh pelaku sudah rata dengan tanah karena digusur.
“Korban Tamsir Tanjung dan teman-temannya bulan November 2010 karena mendapatkan informasi tentang rencana pembangunan kios ruko di Pasar Unit 2 Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, lalu korban dan teman-temannya mendatangi kantor pemasaran kios ruko tersebut yaitu PT. Prabu Artha Group yang merupakan milik pelaku FS als AY untuk menanyakan harga dan persyaratan, setelah mengetahui harga 1 kios ruko adalah Rp. 157 Juta 937 Ribu dan pembayarannya bisa dilakukan dengan cara dicicil sebanyak 3 kali, korban memesan 2 kios ruko dan sudah membayar sebagain dari harga 2 kios ruko tersebut, korban dan teman-temannya merasa tertipu oleh pelaku, karena kios ruko yang dijanjikan oleh pelaku yang sempat di bangun ternyata telah rata dengan tanah karena di gusur sehingga tidak bisa ditempati,” jelasnya.
AKBP Raswanto Hadiwibowo Menerangkan, total kerugian para korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku sekitar Rp. 833 Juta dan barang bukti yang disita dari perkara ini berupa 2 lembar kwitansi pembayaran kios ruko, brosur pemasaran kios ruko, 7 anak kunci, IMB (izin mendirikan bangunan), putusan perdata PTUN, petikan eksekusi, BA (berita acara) eksekusi dan 4 lembar serifikat.
“Saat ini pelaku FS als AY sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung karena ada beberapa kasus yang sedang ditangai oleh Direktorat Reskrimum Polda Lampung, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” tandasnya. (rls/plrs)