LAMPUNG, (CL) – Pemuda asal Menggala, Tulang Bawang dengan sapaan akrab Chandra Hartono yang akrab disapa Tono ini acapkali melakukan kritik terhadap penyelenggara pemilu baik Pilkada maupun Pileg, sebagaimana kita ketahui pada Pilkada Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Tahun 2012 lalu Ia adalah penggagas mengajukan pengaduan ke DKPP dan pengaduannya tersebut terbukti berujung DKPP menjatuhkan putusan sanksi berat yaitu pemberhentian tetap terhadap teradu 5 komisioner dan sekretaris KPUD kabupaten Tulang Bawang sebagaimana tertuang dalam amar putusan DKPP Nomor : 17/DKPP-PKE-l/2012 tanggal 25 oktober 2012.
Pada hari Rabu (14/03/2018) Tono mengatakan kepada wartawan saya mengajak seluruh tim advokasi Arinal-Nunik bergrelia mengawal kemenangan Pilgub Lampung 2018, mari kita bersama-sama fokus untuk memastikan serangkaian kegiatan paslon kita sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang -undangan.
“Dengan demikian kita dapat memastikan seluruh kegiatan kampanye paslon kita tidak ada pelangaran dan mari kita grilya untuk melakukan pemantauan kegiatan lawan politik kita dan melakukan serangan kilat terhadap dugaan pelanggaran lawan politik kita dengan cara segera melaporkan kepada pejabat berwenang/panwaslu/bawaslu serta melakukan pemantauan terhadap penyelenggara baik KPU maupun Panwaslu bahkan Bawaslu Lampung untuk memastikan penyelenggara : A. Mandiri, B. Jujur, C. Adil, D. Kepastian Hukum, e. Tertib, f. Kepentingan Umum, G. keterbukaan, H. Proporsionalitas, I. Profesionalitas, J. Akuntabilitas, K. Efisiensi dan L. Efektivitas (vide pasal 5 kode etik),” jelasnya.
Tono kader Partai Amanat Nasional (PAN) partai yang berlambang matahari terbit mengajak tim advokasi mengunakan taktik grilya untuk membangkitkan semangat perjuangan kita dan strategi perang politik dengan cara taktik grilya sangat efektif, dikarenakan kita dapat mengelabui lawan politik kita dengan cara menjadi mata-mata, menyerang secara sembunyi tanpa ketahuan lawan politik kita, sehingga dengan mudah kita mengumpulkan bukti-bukti, petunjuk, dokumentasi rekaman vidio/audio, saksi-saksi dan alat bukti lainya yang diangap perlu.
“Sehingga ketika ada dugaan pelanggaran lawan politik (paslon lawan kita) maupun pelangaran kode etik penyelenggara dengan mudah kita melakukan serangan kilat dan pengaduan kita bisa memenuhi unsur dan cukup bukti,” ucapnya.
Ketika ditanya wartawan saat Ia berdiskusi dengan para kader PAN di rumah PAN DPD kabupaten Tulang Bawang tentang keterlibatan dirinya dalam tim Arinal-Nunik tono menjawab meskipun saya tidak masuk di struktur tim, tetapi saya sebagai kader PAN secara otomatis saya memiliki kewajiban harus loyal terhadap partai PAN sedangkan PAN sebagai partai pendukung paslon Arinal-Nunik maka saya selalu Grilya mengawal kemenangan Arinal-Nunik baik melalui jalur mesin partai yaitu mengajak kader sampai tingkat ranting mendukung Arinal-Nunik.
“Bukan cuma berjuang mengerakan mesin partai PAN secara pribadi saya memiliki jaringan masa yang luas dan masa saya militan satu komando sudah saya serukan dan berikan arahan untuk bersatu dukung Arinal-Nunik dalam Pilgub Lampung, demi perubahan provinsi lampung yang lebih baik,” paparnya. (red)