LAMPUNG, (CL) – Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi telah mengajukan izin cuti sejak 7-8 Maret guna mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.
“Ini amanah Undang Undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung. Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).
Menurut dia, izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat tanggal 7–8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung itu.
Ia juga menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Anggota DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Selasa (6/3).
Jadi, anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.
Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.(rls/red)