Cahayalampung.com (Tulang Bawang) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) tegaskan tidak ada persoalan maupun pelanggaran yang dilakukan PT. Sinar Tri Tunggal Perkasa (STTP) dalam melaksanakan pekerjaan penyediaan alur pelayaran di muara sungai Kuala Teladas.
Hal tersebut disampaikan Saut Sinurat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Pemkab Tulangbawang, saat dikonfirmasi cahayalampung.com diruang kerjanya. Jum’at (27-08-2021).
Dijelaskan Suat Sinurat, semua dokumen administrasi sudah dilengkapi oleh pihak perusahaan PT. STTP, sehingga pelaksanaan pekerjaan sah menurut peraturan hukum.
“Pro dan kontra itu hal yang biasa, karena merupakan sebuah dinamika pembangunan yang acap kali terjadi ditengah masyarakat,” terang Saut Sinurat.
Menurut Saut Sinurat, terjadinya pro dan kontra pada program penyediaan alur pelayaran disebabkan kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Terjadinya simpang siur kebenaran informasi yang diterima oleh masyarakat setempat, untuk itu sebagai penanggungjawab wilayah Pemkab Tulangbawang siap memfasilitasi agar polemik tersebut bisa terselesaikan dengan bijak,” ucap Saut Sinurat. (CL/Deri)