Beranda Hukum & Kriminal Tekab 308 Polsek Gunung Agung dan Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Non...

Tekab 308 Polsek Gunung Agung dan Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Non TO Dalam Operasi Krakatau 2021

349
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tulang Bawang Barat) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Res Tubaba berasil mengungkap kasus non TO dalam operasi krakatau 2021.

Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang Barat AKPB Hadi Saepul Rahman, S.I.K. melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko di dampingi Kanit Reskrim Ipda A. Batu Bara.

Beberapa tahun lalu tepatnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba saudara Sunardi telah diamankan oleh masyarakat dan Polsek Gunung Agung karena mengambil sepeda motor yamaha vixion warna putih milik warga yang sedang nyadap karet di perkebunan daerah Mesuji.

Karena pada waktu itu Sunardi merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat akhirnya Sunardi mengeluarkan senjata api rakitan miliknya pada saat itu dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Terang.

Setelah diinterogasi oleh polisi, Sunardi mengakui mendapat senjata api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara Rohmansyah dengan cara membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di Mengguk, Kampung Gunung Terang.

Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan/begal sepeda motor di Dusun Ceper, Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba pada tahun 2015.

Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mencari saudara Rohmansyah akan tetapi tersangka sudah kabur, tidak berada dirumah, dan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Gunung Agung sejak tahun 2016.

Setelah beberapa tahun, pada hari rabu tanggal 24 februari 2021 Team Tekab Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Polsek Gunung Agung. Tidak lama Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan benar team tekab mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah Yanto di Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Tubaba.

Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku langsung diamankan di Polsek Gunung Agung guna dilakukan penyidikan.

Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara. (CL/Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here