Beranda Tulang Bawang Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Bongkar Penyelundupan 1,68 Juta Batang...

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Bongkar Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal di Rest Area Tol KM 208

22
0
BERBAGI

TULANG BAWANG – Gerak cepat Tim URC Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan berawal saat personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang menggelar patroli di wilayah hukumnya. Saat melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan rest area, petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC yang baknya tertutup rapat terpal.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah pengemudi mengaku membawa barang MBG namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung muatan saat diminta.

Petugas kemudian meminta terpal dibuka. Hasilnya, di dalam bak ditemukan tumpukan kardus berisi ribuan batang rokok yang diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Dari dua kendaraan tersebut, polisi mengamankan total 105 kardus rokok ilegal. Rinciannya, 54 kardus berisi 864.000 batang dan 51 kardus berisi 816.000 batang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan empat orang yang berada di dalam dua kendaraan tersebut, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 105 kardus rokok ilegal, dua unit Isuzu Traga, terpal penutup, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan penghitungan, potensi kerugian negara dari 1.680.000 batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta jaringan yang terlibat. Selanjutnya barang bukti dan keempat terduga pelaku akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” pungkasnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here