Beranda Tulang Bawang Ini Penjelasan Kepala BPKAD Tulangbawang Terkait, Gaji ASN Pertanian, DBH, Siltap yang...

Ini Penjelasan Kepala BPKAD Tulangbawang Terkait, Gaji ASN Pertanian, DBH, Siltap yang Belum Cair

214
0
BERBAGI

Menggala, Cahayalampung.com–Beredar kabar di Kabupaten Tulangbawang, Gaji ASN Dinas Pertanian dua bulan belum cair April dan Mei, Siltap (Penghasilan Tetap) gaji atau tunjangan yang diberikan secara rutin kepada Kepala Kampung (Kakam) dan Perangkat Kampung, tiga bulan belum cair Maret, April, dan Mei, DBH (Dana Bagi Hasil) hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dialokasikan kepada kampung Tahun 2024 belum Cair.

Saat dihubungi wartawan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang, Rustam Effendi, menjelaskan Anggaran Gaji Dinas Pertanian secara keseluruhan mencukupi, namun dalam rincian ada kekurangan di JKN maka sistem SIPD tidak mau proses sebelum ini dirubah pada SIPD.

“Apa bila ada 1 OPD yg berubah maka seluruh OPD hrs menginput ulang semua,” terang Rustam Effendi, Rabu 07 Mei 2025.

Terkait dengan Siltap dan TPP itu terbayar bulan berkenan terbayar di bulan berikutnya. (Bulan Maret terbayar di April ini sudah. Bulan April terbayar dibulan Maret sedang proses, Siltap Mei akan terbayar di bulan Juni.

“Untuk Dana Bagi Hasil Tahun 2024, yang belum terbayarkan sedang dalam proses pencairan,” ucap Rustam Effendi.(red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here