Beranda Hukum & Kriminal Oknum Kakam Diduga Pungli Ratusan Juta Pembuatan Izin Perusahaan di Banjar Margo

Oknum Kakam Diduga Pungli Ratusan Juta Pembuatan Izin Perusahaan di Banjar Margo

319
0
BERBAGI

Cahayalampung, TULANG BAWANG – Mengerikan!!! Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, diduga melakukan pungli ratusan juta untuk pembuatan izin PT. Sumatera Zonghee Wood industry Minggu (10-11).

Saat ini, sebanyak empat (4) pabrik yang dibangun di Kampung Tri Tunggal Jaya beroperasi untuk pengolahan bahan triplek (vinir). Sedangkan pabrik yang akan dibangun di Kampung Sumber Makmur itu untuk pengolahan pembuatan triplek.

Menurut penjelasan Budiman alias Johan, saat di temui oleh awak media mengatakan bahwa Izin pabrik sudah di urus oleh kepala kampung, melalui Edy jubir (Guru sekolah PNS) untuk Kampung Tri Tunggal Jaya, dan Izin pabrik di Kampung Sumber Makmur di urus oleh Pak Mulyono Kakam langsung.

“Untuk biaya yang dikenakan untuk perizinan sekitar Rp270juta – Rp300juta, dibayar melalui via transfer ke rekening kepala kampung langsung sampai sekarang belum jadi,”ujar Johan, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Mulyono bahwa biaya yang diminta untuk perizinan PT. Sumatera Zonghe Wood industry sejumlah itu, dan saya masih menerima secara langsung ke rekening pribadi saya sebesar Rp170juta, masih kurang Rp130juta lagi.

Menurutnya, awal mula ia meminta keterangan kepada Kepala Mampung Tri Tunggal Jaya, Eko untuk meminta bantuan dan informasinya terkait Izin pembuatan perusahaan tetapi Kakam Eko Wardoyo, enggan memberikan petunjuk dan regulasinya. Alasannya adalah, perizinan yang diurus oleh Eko Wardoyo belum kelar.

Apalagi dalam proses Camat Banjar Margo Hendry, diminta agar diam diri, tidak perlu repot mengurus izin perusahaan tersebut. Pihak ketiga yang mengurus perizinan menjanjikan akan memberi biaya sebesar Rp30 juta kepada Camat Banjar Margo.

Di hari yang sama Camat Banjar margo Hendry, saat di konfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar, yang benar adalah hendry menginginkan, regulasi untuk pembuatan izin yang berada di kecamatan banjar margo itu berjalan dengan benar,dan dia siap untuk mengawal proses perizinan yang di proses oleh kepala kampung

Dan iya mengatakan, tidak pernah menerima uang Rp30jt tersebut seperti informasi yang beredar.

Diwaktu berbeda, Eko Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya menjelaskan proses pembuatan izin sudah di urus langsung oleh Edy jubir (Guru sekolah PNS), karena dia yang memiliki akses ke Dinas Kabupaten maupun pusat,Ucap Eko.

Selanjutnya Edy jubir saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar,membenarkan bahwa memang benar iya yang mengurus untuk perizinan PT.sumatera zonghee wood industry yang berada dikampung Tri Tunggal Jaya, itu pun tetap melalui jalur pak eko sebagai Kepala kampung.

“Saya merasa tidak salah karena saya mengunakan biro jasa,dan dibenarkan di undang-undang, walaupun biaya nya besar tapi kan itu upah jasa,saat ditanya awak media apakah benar pak Edy menerima Transfer langsung dari PT.Sumatera zonghee Wood industry untuk biaya perizinan iya menjawab tidak,saya ditransfer oleh pak Eko langsung, berapa besar biaya nya Sya lupa,” cetus nya.

Sedangkan perizinan yang dikampung Sumber Makmur, itu langsung diurus oleh pak kepala kampung Mulyono, seharusnya kita juga yang mengurus izin nya, karena kita kan pake biro jasa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here