Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2025.
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/08/2024), malam.
Penandatanganan disaksikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir beserta tamu undangan.
Penandatangan tersebut menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0% hingga 5,3%
Laju inflasi pada tingkat 1,50% sampai dengan 3,50%,
Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah,
Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0% hingga 3,86%,
Persentase Penduduk Miskin pada 10,0% sampai dengan 9,50%,
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97,
Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321,
Nilai Tukar Petani (NTP) pada ,kisaran angka 116 sampai dengan 117,
Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78% dalam kondisi mantap.
pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65%, serta
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13%.
Dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat pula beberapa pokok bahasan terkait dengan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang disepakati.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan KUA serta PPAS yang menjadi bagian dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025.
Kemudian, Fahrizal menambahkan bahwa dengan diselesaikannya tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai materi dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Fahrizal berharap proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)