Cahayalampung.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hj. Nurhasanah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (4/3/2023).
Di depan konstituennya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, meningkatnya kekerasan kepada perempuan dan anak di Lampung, menjadi atensi khusus bagi anggota DPRD Lampung untuk mensosialisasikan peraturan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” terang Nurhasanah.
Ketua Pengurus Daerah TP Sriwijaya Provinsi Lampung ini menjelaskan, dalam perda ini juga memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang tidak mendapatkan hak dan asasinya, seperti anak dibawah umur yang dipaksa melakukan pekerjaan
“Keluarga harus memastikan anak-anak menerima sandang, pangan, papan yang baik untuk tumbuh kembangnya,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya peran keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak generasi bangsa.
“Artinya sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan pada perempuan dan anak. Serta dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat bahwa perempuan dan anak itu dilindungi dengan perda,” ucap Nurhasanah.
Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini berharap adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 ini dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dalam berperan aktif meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan, dengan ikut mengontrol mengevakuasi peran pemerintah. (AY)