Beranda Daerah Dua Desa di Pesawaran Terpilih Menjadi DESA CANTIK

Dua Desa di Pesawaran Terpilih Menjadi DESA CANTIK

221
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Dua Desa Cinta Statistik (CANTIK) di Kabupaten Pesawaran telah terpilih menjadi desa percontohan, yakni Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon dan Desa Caringin Asri Kecamatan Way Ratai.

“Dengan adanya program DESA CANTIK, diharapkan pengelolaan data di tingkat Desa dapat menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat bagi banyak pihak. Disamping itu kegiatan ini diharapkan nantinya tidak berhenti di dua Desa yang saat ini terpilih saja, namun akan dilakukan di Desa lain, dengan menjadikan dua Desa terpilih sebagai desa percontohan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pesawaran Jayadi Yasa, saat membuka kegiatan tersebut di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon, Senin (29/08/2022).

Menurutnya, Program Desa Cantik ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021, yang mana pada tahun 2021 terdapat 100 Desa Cantik yang menjadi target pembinaan statistik secara nasional. Selain itu, karena adanya antusias yang tinggi dari Pemerintah Daerah/Desa terdapat 171 Desa Cantik tambahan yang diusulkan dan juga dilakukan pembinaan.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, juga akan dilanjutkan program pembinaan desa cinta statistik yang secara khusus bertujuan untuk, meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mengentaskan kemiskinan, melalui pengelolaan data yang bersifat pemenuhan kebutuhan, pengembangan pendataan yang sesuai dengan potensi desa (kearifan lokal), implementasi pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan desa, dan peningkatan literasi statistik masyarakat desa.

“Pembinaan DESA CANTIK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat besarnya peranan Desa terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs,” tutur dia.

Kegiatan pembinaan DESA CANTIK ini merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam memenuhi salah satu kewajiban BPS yaitu memberikan pembinaan kepada Kementrian/Lembaga/Departemen/Instansi melalui sistem statistik nasional (SSN) yang berkesinambungan, termasuk sampai dengan tingkat desa.

“Adanya pembinaan DESA CANTIK ini diharapkan akan membawa manfaat bagi banyak pihak. Bagi pihak Desa pembinaan ini dapat menjamin tersedianya data yang mutakhir pada suatu system aplikasi profil desa yang bersifat mikro. Dengan data yang mutakhir, perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran, misalnya program pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, Desa dapat melakukan pengajuan proposal secara langsung kepada pemerintah pusat maupun daerah apabila terdapat program intervensi/bantuan kepada keluarga maupun perorangan,” terang dia.

Bagi pemerintah Kabupaten Pesawaran DESA CANTIK ini akan menjamin tersedianya data yang mutakhir pada Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dan Indeks Desa Membangun (IDM); dapat dijadikan sumber utama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); serta adanya kemudahan dalam mengakses berbagai data desa.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin terwujudnya keterbukaan dan transparansi pada data instansi pemerintah,” ucap dia.

Desa Cantik merupakan Program percepatan (quick wins) implementasi pembinaan statistik sektoral oleh BPS yang berfokus kepada desa, melalui standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan data, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik dalam pembangunan di desa, serta peningkatan kesadaran dan peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.

“Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan adalah terkait implementasi Prinsip Satu Data Indonesia, Pengolahan dan Analisis Data dan lain lain yang disesuaikan dengan kebutuhan desa,” jelas dia.

Untuk diketahui, nantinya pembinaan DESA CANTIK tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Desa dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka mendukung penguatan tata Kelola pemerintahan di tingkat desa dan peningkatan pembangunan desa. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here