Beranda Daerah Oknum Mantan PJ Kepala Pekon Sinar Mancak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oknum Mantan PJ Kepala Pekon Sinar Mancak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

281
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tanggamus) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, SH.,MH., usai melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “J” oknum mantan PJ Kepala Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kemaren sore. atas dugaan tindak pidana korupsi, menggelar konferensi pers di ruang pres konference kantor setempat. Kamis, (19/05/2022)

Untuk diketahui, tersangka “J” merupakan salah satu pejabat ASN aktif, yang bertugas sebagai staf di Kecamatan Pulau Panggung. Adapun kerugian negara yang mencapai sekitar ratusan juta tersebut, bersumber dari APBD pekon setempat, dengan modus operandi kegiatan Fiktif, selain itu juga barang yang dibelanjakan disimpan dirumahnya tersangka.

Dalam proses press confrence Yunardi SH.,MH. Didampingi langsung Kasi Intel Yogie Verdika dan Wisnu Hamboro Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Disampaikan Yunardi SH.,MH., kemarin tepatnya pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 pukul 15:00 WIB telah melakukan penahanan, terhadap mantan oknum PJ Kepala Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus atas nama tersangka Inisial “J”.

”Terkait penahan ini adalah diduga atau dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan anggaran pendapatan belanja pekon atau APBD Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019,” ucap Kejari Asal Sungkai Selatan ini.

Atas perbuatannya tersebut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

“Dengan Sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hurub b UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UI RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dimana, masih dengan Yunardi, “Modusnya adalah terkait dengan APBD Pekon Sinar Mancak tahun 2019, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menyatakan bahwa terkait dengan kegiatan APBD anggaran Kampung Sinar Mancak 2019 tersebut terdapat kerugian uang negara lebih kurang sebesar, Rp.144.000.000 (Seratus empat puluh empat juta rupiah),” ungkap pria kelahiran 1973 itu.

Terkait dengan penahan tersangka, disampaikan Kejari Tanggamus penyidikan ini merupakan penyidikan yang lama, yakni sejak tahun 2019 dan hingga saat ini baru dilakukan tahap proses lebih lanjut, hal ini disebabkan ada beberapa kendala dalam proses penyidikannya, namun pada saat ini Tim Dik berusaha untuk mengungkap kasus ini, sehingga baru kemaren dilakukan penetapan tersangka, melakukan penahanan.

“Penahanan ini dilakukan sebagai mana UU mengatur bahwa dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengurangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti, sehingga untuk mempercepat proses penyidikan ini, maka oleh tim dik diusulkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Kajari.

Terkait kasus ini, tim dik telah memberikan kesempatan, sejak tahun 2019 kepada yang bersangkutan untuk dihimbau agar melakukan pengembalian kerugian uang negara.

“Lebih endingnya lagi pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tepatnya di bulan september tahun 2021 tim dik kembali menyarankan agar kerugian uang negara berdasarkan perhitungan dari insfektorat untuk dilakukan pengembalian hingga kasus ini tidak perlu kita lanjutkan ketahap yang lebih lanjut. namun rupanya tersangka belum dan tidak mempunyai ihtikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut,” pungkasnya. (CL/Roni/Halimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here