Cahayalampung.com (Tanggamus) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21).
Tersangka berKTP Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, ia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Atas ditangkapnya tersangka, terungkap, dalam aksi kejahatannya itu. Ia selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut.
Fakta lainnya, tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan bejat itu ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (2/2/22).
Sambungnya, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 05 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.
Korban berinisial SA, dimana tersangka merupakan kakak ipar korban menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh korban.
Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada org tua korban.
Tersangka di panggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Sementara itu dalam keterangan IL, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya di Suban, Lampung Selatan.
“Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua pelaku di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” kata IL.
Menurut pria pemilik tatoo di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut bahwa, ia melakukan perbuatan tersebut diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya.
“Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” ucapnya.
Ia menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan memang dia tertarik kepada adik iparnya. “Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya. (CL/Halimi)