Beranda Daerah Anaknya Disetubuhi Anak Di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Anaknya Disetubuhi Anak Di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi

300
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Unit PPA dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus TP Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (ancaman 5 – 15 tahun).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 825 / XII / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 01 Desember 2021. Orang tua korban AV (46) merasa anaknya telah disetubuhi lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Menurut keterangan korban inisial ANR (15) warga Bogorejo kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan pada bulan Mei 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bagelen kemudian tim unit PPA dan tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA AIPTU Feri Ariyan Sori melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berinisial MRA (16) warga Desan Bagelen yang diduga berada di kediamannya.

Sat Reskrim Polres Pesawaran dengan cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here