Beranda Daerah Warga Repong Jaya Tertangkap Edarkan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara!

Warga Repong Jaya Tertangkap Edarkan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara!

271
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus Warga Desa Repong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, yang menjadi pengedar narkoba pada jumat (03/12).

Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ganda Kurnia (37) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sedangkan saat dilakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum telah ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan BB uang tunai hasil penjualan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat netto 1,03 gram dan uang tunai Rp. 500 ribu hasil penjualan dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here