Beranda Daerah Tekab 308 Polsek Gedongtataan Kembali Amankan Pelaku Penyakit Masyarakat

Tekab 308 Polsek Gedongtataan Kembali Amankan Pelaku Penyakit Masyarakat

351
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) -Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana pada hari minggu (31/10/2021).

Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran Rambank S.H. mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu remi di Dusun Cidadi, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

“Oleh karena itu kemudian tim tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan penggerebekan dan didapatkan 5 (lima) orang yang sedang bermain judi jenis kartu remi kemudian team Tekab 308 Polsek Gedongtataan mengamankan pelaku Mei Sanjaya (30) bin ngatimin, Sumali (47) bin Salman (alm), Ihsan Ibrahim (42) bin Setia Widoyo. Miswanto (35) bin Sapri, Mujianto (64) bin Sumoyanto,” terangnya.

Saat ini kelima pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Gedongtataan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here