Beranda Daerah Tekab 308 Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran Amankan Tiga Tersangka Kasus Curat

Tekab 308 Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran Amankan Tiga Tersangka Kasus Curat

243
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kedondong Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona,S.IP. telah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Hal tersebut bersarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 579 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong, tanggal 18 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup kemudian Tekab 308  Polsek Kedondong bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka RH (17), AM (29), NH (25) ketiganya adalah warga Kecamatan Kedondong. Sementara satu tersangka lagi berinisial RD (25) dalam status DPO.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 diketahui sekira jam 08.00 WIB di dusun Nabang Sari, Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk lewat belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban kemudian mengambil 1 (satu) unit mata bor yang berukuran 4 inch merk coring, 1 (satu) unit mata bor palang berukuran 4 inchi dan 4 (empat) pipa besi 2,5 inchi yang terletak di halaman depan rumah.

Sementara kronologis penangkapan terjadi pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Jam 04.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Andhika Ramadhona,S.IP. melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, kemudian ketika setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan barang bukti, tim langsung bergerak mengamankan pelaku RH.

Selanjutnya dari hasil pengembangan pelaku, dalam melakukan pencurian, pelaku bersama tiga orang temannya.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas dua tahun penjara sementara ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here