Beranda Daerah Bocah Dibawah Umur Nekat Curi Motor Petani di Pesawaran

Bocah Dibawah Umur Nekat Curi Motor Petani di Pesawaran

281
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran IPTU Bambang Heryanto Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /292 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK Gedong Tataan , tanggal 10 Oktober 2021.

Kapolsek Gedong Tatan KOMPOL Hapran Rambank S.H. kepada awak media mengatakan pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 17.00 WIB di Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap atas nama korban Karim (84), warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon seorang petani.

Pencurian tersebut terjadi pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk yang berada di desa setempat, kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor milik korban di dekat gubuk miliknya, kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya, dan pelaku langsung meninggalkan gubuk milik korban.

Korban langsung memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke dalam kantong jaket miliknya, jaket tersebut diletakkan korban di dalam gubuk miliknya, setelah itu korban langsung menuju sawah miliknya yang jaraknya sekitar 50 meter dari gubuknya.

Selesai dari sawah miliknya, korban langsung menuju gubuk, sesampainya korban sampai di gubuk korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, kemudian korban langsung mengecek kunci sepeda motor miliknya yang disimpan di dalam kantong jaket, tetapi kunci sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di kantong jaket miliknya.

“Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumahnya dan langsung memberitahu kejadian tersebut kepada cucunya yang bernama Hangga,” jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek Hapran, “Pada Hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira Jam 21.30 WIB Anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Heryanto melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang telah terjadinya peristiwa pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap pelaku yang berinisial TO (15) warga Kecamatan Negeri Katon di Desa Adiluwih, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tanpa perlawanan,” terang Hapran Rambang.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban yang telah dicuri pelaku langsung diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here