Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan Surat Penangkapan LP/A/716/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 8 Oktober 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui bernama Tanto Irawan (27) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan yang sedang melakukan transaksi barang haram jenis narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya mengatakan bahwa bermula dari laporan masyarakat tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, saat diintrograsi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka Toni (tertangkap) dengan harga Rp. 200.000,-.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (CL/Rully)