Beranda Daerah Dua Pecandu Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Pesawaran, Pemasok Masih DPO

Dua Pecandu Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Pesawaran, Pemasok Masih DPO

245
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan Surat Berita Acara Penangkapan LP/A/717/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 8 Oktober 2021 Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan dua pecandu narkotika jenis sabu beranam Dahroni (37) warga Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan dan tersangka Ruston (41) juga warga desa yang sama, pada jumat (08/10) tanpa perlawanan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo kepada awak media mengatakan, Bermula dari penangkapan tersangka Tanto, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga kuat jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram, sementara satu tersangka yang berinisial A sebagai pemasok barang masih dalam DPO,” jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, “Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here