Cahayalampung.com (Pesawaran) – Bak pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, demikianlah yang dilakukan Satres Narkoba Bandarlampung saat hendak menangkap DPO curas atas nama Irwansyah (35) bin Roslipul warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran di rumahnya ternyata tersangka saat itu sedang asik pesta sabu bersama tiga rekan nya.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2021, sekira pukul 18.00 WIB Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, “Berdasarkan informasi dari masarakat bahwa tersangka yang selama ini DPO sedang berada di rumahnya. Tidak mau kehilangan tangkapan Anggota Polres bergerak cepat dan ternyata tersangka yang menjadi target bersama tiga rekan nya sedang asik pesta sabu,” ujar Kapolres.
“Adapun identitas tersangka yang diamankan Irwansyah (35), Budi Setiawan (31), Meylani (29) dan Iwan Setiawan (31). Keempat tersangka adalah warga Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, turut diamankan juga barang bukti berupa satu bungkus plastik klip putih berisi sabu sisa pakai dengan berat netto brutto 0,15 gram dan alat hisap berupa bong,” tutur Kapolres.
Masih kata Kapolres Pesawaran, akibat perbuatan keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ke 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman kurungan maksimal di atas lima tahun penjara. (CL/Rully)