Beranda Daerah Dua Orang Ini Nekat Gadaikan Motor Plat Merah Pesawaran Untuk Berjudi

Dua Orang Ini Nekat Gadaikan Motor Plat Merah Pesawaran Untuk Berjudi

216
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran BRIPKA Andhika Ramadhona,S.IP. dalam mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Hal tetsebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 440 / VIII /2021 / SPKT / Polsek Kedondong/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 08 agustus 2021.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan kronologis kejadian bahwa pada hari selasa (03/08) 2021 sekira jam 15.00 WIB di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dinas jenis TVS dics blue type rockz basic dengan noka : MKZB2A1H5AJ000996 no Pol BE 3132 RZ milik Pemda pesawaran yang diinventariskan ke pelapor bernama Sultoni (54) PNS warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau.

“Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku meminjam sepeda motor dari pelapor dengan alasan keluar untuk bermain. Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Kedondong,” ujar Kapolsek.

Masih menurut AKP Amin, Pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021 sekira Jam 17.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP. melakukan penyelidikkan tentang adanya tindak pidana penggelapan sepeda motor.

“Kemudian kami mendapati pelaku sedang berada di rumahnya, setelah itu Team yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP. segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Aprizal (28) warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pengembangan dalam melakukan penggelapan tersebut pelaku bersama dengan seorang temannya bernama Zul Atif (38) warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau yang kemudian diamankan di kediamannya.

“Dari hasil introgasi tersangka, bahwa sepeda motor tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh keduanya untuk bermain judi,” papar AKP Amin.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (CL/Rully)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here