Beranda Daerah Tak Indahkan Dua Kali Teguran Dari Dishub Tuba, PT. MBI Membandel

Tak Indahkan Dua Kali Teguran Dari Dishub Tuba, PT. MBI Membandel

519
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tulang Bawang) – Pembangkangan yang dilakukan PT. Multi Beton Indonusa (MBI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tulangbawang, terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan jalan daerah, membuat gerah Pemkab setempat.

Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas, mencegat truck-truck besar milik PT. MBI yang melewati ruas Jalan Kota Menggala.

Kadishub Tulangbawang Fenli Yusli, PNR mengatakan, jika pihak perusahaan terkesan menjadi bandel dengan sama sekali tidak mengindahkan teguran tertulis yang dilayangkan oleh Dishub Tuba, untuk tidak lagi melewati ruas jalan kota Menggala lantaran tonase muatan kendaraan melebihi kapasitas yang telah di tentukan.

“Mereka Perusahaan Bandel, sudah ditegur tapi masih saja truck-truck besar mereka melewati ruas jalan kota, terpaksa kami bertindak, suruh putar balik, tidak boleh lewat,” terang Fenli Yusli, PNR, Kamis (19-8-2021).

Menurutnya tidak diizinkanya truck-truck besar PT. MBI, untuk melewati ruas jalan perkotaan disebabkan adanya aturan, Perda nomor 06 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jalan daerah.

“Ada aturan yang mereka langgar, jadi sudah sepantasnya mereka menerima sanksi tegas,” tandasnya.

Menurut Fenli, sebelum melakukan tindakan tegas terhadap truck-truck, tersebut pihaknya telah dua kali melayangkan teguran tertulis kepada menagemen PT. MBI.

Tetapi lanjut Fenli, hingga saat ini pihak PT. MBI sama sekali tidak mengindahkan teguran tersebut, tetap saja bandel melewati jalan perkotaan Menggala.

“Masyarakat sudah banyak yang melapor dan sekaligus meminta agar kami bertindak tegas terhadap mobil-mobil besar PT. MBI, karena warga khawatir akan menyebabkan kerusakan pada ruas jalan khususnya di perkotaan Menggala. Selain memang melanggar aturan, juga dikeluhkan masyarakat mangkanya kami lakukan tindakan tegas melarang truck besar PT. MBI lewat di kota menggala,” tandasnya.

Dikatakan Fenli, seluruh truck besar milik PT. MBI memiliki bobot diperkirakan mencapai 12 ton, sedangkan dalam aturan kenderaan yang diperbolehkan melewati jalan perkotaan memiliki bobot tonase 8 ton.

“Jalan kita adalah jalan kabupaten kategori jalan kelas dua, seluruh kendaraan yang lewat tidak boleh lebih dari 8 ton, kendaraan PT. MBI 12 ton, jalan tidak mampu menampung bobot kendaraan, akibatnya jalan akan cepat rusak, yang rugi tentu masyarakat Tulangbawang,” paparnya.

Oleh sebab itu pihaknya tidak hanya sebatas, melarang truck-truck besar PT. MBI, namun persoalan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan yakni Bupati Tulangbawang.

“Kami akan melayangkan Surat kepada Bupati, untuk meminta beliau memberikan pertimbangan tentang pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT. MBI, nanti akan kita lihat sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan, tunggu saja akan kami berikan informasi kepada kawan-kawan media,” tukasnya.

Terpisah salah satu jajaran Direksi PT. MBI, Joko terkesan pura-pura tidak mengetahui jika pihaknya telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Tulangbawang.

“Wah ga tau pak, Perda apa, yang saya tahu tadi pagi saya dapat telpon dari para sopir jika mereka distop oleh petugas Dishub saat lewat di jalur dua menggala, saat saya tiba dilokasi baru saya tahu dari petugas kalau bobot truck kami melebihi kapasitas,” ujarnya.

Joko, mengakui jika sebelumnya Pemkab melalui Dishub Tuba telah melayangkan teguran tertulis dengan manajemen PT. MBI, sebanyak dua kali teguran, namun pihaknya belum mengindahkanya lantaran menagemen perusahaan sedang dalam kesibukan.

“Ia benar dua kali teguran, tapi kami belum ke Dishub Tuba untuk koordinasi, soalnya ruas jalan Kota Menggala, satu-satunya akses jalan, jadi jika tidak lewat di situ (Kota Menggala red) kami harus lewat jalan mana,” ucapnya balik tanya.

Alasan yang dikatakan Joko, tidak ada jalur lain selain kota menggala tidak logis dan sepertinya akal-akalanya saja. “Ukuran mobil ini memang besar, masak mau dikecilin,” ucap Joko nyeleneh.

Perlu diketahui PT. MBI yang melakukan kegiatan Concrete Batching Plant berdomisili di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, berdiri tepat diruas jalan menuju area Exit Tol Menggala.

PT. BMI tepat berada ditengah antara exit tol dengan Kota Menggala. Artinya masih ada ruas jalan lain selain ruas jalan Kota Menggala, mestinya Kendaraan kendaraan besar tersebut lebih tepat lewat Tol, tapi kenapa membangkang tetap melewati ruas jalan pusat Kota Menggala.

Dalam Peraturan, Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas paragraf kesatu, Kelas Jalan, Pasal 19 Ayat 1, haruf (a) dan (b), menyebutkan, jalan dikelompokkan dalam beberapa Kelas berdasarkan, (a) fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan dan kelancaran lalu lintas dan Angkutan jalan dan (b) daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Ayat dua mengatakan, pengelompokan jalan menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a.Jalan kelas 1, yaitu jalan artikel dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan Bermotor dengan ukuran Lebar tidak melebihi 2.500, milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000, milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 Ton.

b.Jalan Kelas II, yaitu jalan Arteri, Kolektor, Kekal, dan Lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan Ukuran Lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, Ukuran paling Panjang tidak melebihi 12.000, milimeter, ukuran paling tinggi 4.200, milimeter dan Muatan Sumbu Terberat 8 Ton. (CL/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here