Cahayalampung.com (Pesawaran) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. Dalam Rangka mengungkap Kasus Tindak Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kitab undang undang hukum pidana Di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 446 / VIII /2021 / SPKT / Polsek Kedondong/ Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 13 agustus 2021 Kapolsek kedondong AKP Rusbahadi membenarkan bahwa pada hari rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 03.00 wib di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban bernama Taufik Hidayat (34)
Pencuri kemudian masuk dan langsung mengambil barang barang korban berupa 1 unit sound system merk platinum, 1 unit magicom, , 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas 3 kg, 2 buah ambal, lalu korban keluar melalui pintu depan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah),” ujar Kapolsek Kedondong.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira Jam 15.00 WIB anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP melakukan penyelidikkan tentang adanya tindak pidana Curat.
“Kami mendapati pelaku yang diketahui bernama Sarno bin Martuji (46) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong sedang berada di rumahnya,” ujarnya.
“Setelah itu team yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka,” Jelas Kapolsek Amin.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (CL/Rully)