Beranda Daerah Warga Kampung Agung Dalam Protes Adanya Pabrik Pengolahan Aspal Di Lingkungannya

Warga Kampung Agung Dalam Protes Adanya Pabrik Pengolahan Aspal Di Lingkungannya

537
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tulang Bawang) – Program Presiden Joko Widodo dalam percepatan akses pembangun jalan nasional sepanjang 33,4 kilometer (km) dari Tugu BMW Kecamatan Simpang Penawar sampai Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang dengan nilai pagu anggaran Rp.184 miliar pada tahun 2021/2022 yang dikerjakan PT. Yasa Patria Perkasa mendapatkan protes warga sekitar Kampung Agung Dalam.

Pasalnya puluhan tokoh masyarakat dan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo menyatakan nota protes atas keberadaan pabrik pengolahan aspal PT. Yasa Patria Perkasa yang berada dilingkungan RT 002/ RW 002 Kampung Agung Dalam.

Adapun tiga perihal keberatan protes tersebut tertuang dalam surat tertulis tertanggal 5 Juli 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kampung Agung Dalam, diantaranya poin 1. Polusi udara yang dihasilkan oleh mobilisasi, material dan operasi pabrik aspal, poin 2. Polusi suara dan kebisingan yang bersumber dari suara operasional mesin yang ada di pabrik tersebut, poin 3. Pencemaran lingkungan yang menyebabkan debu masuk dan mencemari rumah-rumah disekitar yang dilakukan perusahaan PT. Yasa Patria Perkasa.

“Untuk itu kami berharap kepada pemerintah Kampung Agung Dalam segera melakukan tindakan konkrit menyikapi keluhan kami warga RT 002/ RW 002 Kampung agung dalam data warga terlampir,” ungkap Shabur Wiradirja, RT 002 dalam rapat Mauswarah kampung yang diadakan di aula Kampung Agung Dalam, Kamis (12/8/2021).

Selain menimbulkan polusi yang mencemarkan lingkungan dan membahayakan warga sekitar, kegiatan itu juga dinilai tidak memiliki izin lingkungan illegal karena tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pabrik Pengolahan Aspal PT. Yasa Patria Perkasa harus stop atau pindah karena tidak memiliki izin lingkungan, atas operasi pabrik pengolahan aspal yang berdampak menimbulkan polusi udara bagi masyarakat sekitar pabrik,” kata tokoh masyarakat Agung Dalam Nuri Amin, dalam rapat yang dihadiri Kakam, Babinsa dan Babinkamtibmas berseta masyarakat sekitar.

Nuriamin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan harus memiliki dokumen Amdal. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.

“Sedangkan PT. Yasa Patria perkasa- PT. Ananda Pratama tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin Amdal dari Camat Banjar Margo serta Kepala Kampung Agung Dalam, serta warga sekitar belum pernah menandatangani surat izin lingkungan hanya sebatas peralihan dari PT. Jarkon ke PT. Yasa Patria perkasa – PT. Ananda Pratama,” terang Nuriamin.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak PT. Yasa Patria Perkasa agar segera berhenti operasi dan pindah dari lingkungan agung dalam karena telah melanggar hukum, yang telah diatur oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin Amdal.

Masih ditempat yang sama ditambahkan anggota Badan Permuswaratan Kampung (BPK) Kampung Agung Dalam, Rama Septa memaparkan bahwa PT. Yasa Patria Perkasa belum pernah mengurus izin maupun surat permohonan dampak lingkungan akibat usaha pabrik pengolahan aspal.

Ia berharap kepada Bapak presiden Jokowi Widodo untuk menegur perusahaan serta memperhatikan masyarakat sekitar yang terdampak akibat polusi udara yang dilakukan, sedangkan untuk program pembangunan jalan kami sangat mendukung.

“Sedangkan untuk Dinas terkait kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung dapat segera turun lapangan untuk mengecek kebenaran dampak dari usaha pengelolaan aspal,” pintanya.

Terpisah dari itu Kepala Kampung Agung Dalam, Firman mengatakan, sebelumnya saya sudah pernah menegur perusahaan melalui bapak Revani untuk membuat Izin lingkungan, “Saat pengurusan peralihan Izin usaha dari PT. Jarkon ke PT. Yasa dan untuk ijin lingkungan PT. Yasa Patria Perkasa belum memilikinya,” jelasnya.

Ditempat terpisah hal tersebut dipertegas kembali oleh Camat Banjar Margo, A. Idris bahwa benar apa yang dikatakan Kakam Agung Dalam saya hanya menadatangani Izin peralihan bukan usaha dari PT. Jarkon ke PT. Yasa Patria Perkasa.

Revani Humas PT. Yasa Patria Perkasa menerangkan bahwa kami sudah memiliki Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Untuk masalah yang dikeluhkan masyarakat Kampung Agung Dalam prihal dampak lingkungan, saya harus berkomunikasi kembali kepimpinan untuk mengecek kebenaran secara ilmiah sesuai ambang batas kesehatan diakui,” paparnya. (CL/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here