Beranda Daerah Desa Negara Saka Jadi Perlintasan Pengedar Narkoba

Desa Negara Saka Jadi Perlintasan Pengedar Narkoba

282
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Tanda keseriusan Polres Pesawaran dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Pesawaran tidak hanya slogan semata, hal ini telah dibuktikan dalam satu hari berhasil mengamankan empat orang dari luar wilayah Pesawaran yang biasa dijadi kan perlintasan jual beli narkoba.

Berdasarkan
LP/A/557/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 03 Agustus 2021. Dan LP/A/558/VIII/2021/SPKT res narkoba /polres pesawaran /polda lampung, tanggal 03 agustus 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo menyampaikan bahwa dalam satu hari yaitu hari selasa (03/08) anggota res narkoba telah mengamankan empat tersangka di Desa Negara Saka wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.

“Masing masing tersangka diketahui bernama Suryadi (37) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Hendro Taruna (47) Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 0.16 gram,” ujar Kapolres.

“Untuk penangkapan yang kedua tersangka diketahui bernama Herman (46) Warga Desa Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin dan Saparudin (38) warga Desa Dusun Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih Yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 2.87 gram,” Jelas Vero.

Kapolres Pesawaram menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan kedua tersangka membawa narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian, selanjutnya saat kedua tersangka melintas dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap pipa kaca (pirek), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ke (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here