Beranda Tulang Bawang DLHD Tuba Soroti Penggalian Tanah Tidak Berizin

DLHD Tuba Soroti Penggalian Tanah Tidak Berizin

673
0
BERBAGI

PENAWARTAMA–Seketaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) Ardansah menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan tanah harus mengantongi izin.

Sementara dilahan milik Pak Sigun, yang diborong tanahnya di kampung Sido Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, diduga hingga saat ini belum mengantongi Izinan Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan tetapi hanya sebatas ijin lingkungan.

“Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah untuk penimbunan jalan nasional, sebagai pengelola ya harus memegang izin lengkap,” terang Ardan kepada wartawan, Senin (26-7-2021)

Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian. Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya akan melaporkan ke atasannya .

“Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan provinsi,” ucapnya.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Ardan menjelaskan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya.

Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” papar Ardan.

Diberitakan ssebelumnya dengan judul : Diduga Proyek Jalan Nasional Beli Tanah Galian Tak Berijin

Diduga ada lahan galian tanah tidak memiliki ijin untuk penimbunan jalan nasional berlokasi di Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Galian tanah diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) alias Illegal Minning.

Selain galian tanah tidak memiliki ijin, galian tanah hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Galian tanah dikampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama tersebut hingga kini belum tersentuh oleh penegak hukum Polsek Penawar Tama, terkesan diam.

Berdasarkan temuan wartawan cahayalampung.com dilapangan pada hari Jum’at 23 Julu 2021. Ditemukan bekas galian tanah milik Pakce sudah tidak melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah menggunakan Damp Truck.

Kegiatan galian tanah tersebut hingga saat ini masih belum mendapatkan sorotan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang serta pihak penegak hukum.

Informasi yang berhasil diperoleh, dari warga sekitar penggalian tanah sudah berlangsung selama 1 bulan dan telah istirahat selama 1 minggu tidak beroperasi lagi dikarenakan menunggu pencairan.

“Ya Mas, pengalian tanah sekitar satu hektar, kedalam dua setengah meter. Sudah istirahat selama satu minggu,” pengakuan Ibu Sudi kepada media ini.

Sementara pemilik tanah Sigun, membenarkan adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah untuk penibunan jalan nasional BNIL, yang dilakukan Pakce pemborong.

“Tanah saya dibeli dengan Pakce, katanya untuk penimbunan jalan Nasional BNIL, Saya hanya menjual tanah, tidak menjual dengan surat, dengan harga Rp125.000.000 (Seratus Dua puluh lima Juta) seluas satu hektar,” ungkap Sigun dikediamannya.

Berdasarkan pengakuan Pakce saat dikonfirmasi melalui via telepon untuk izin sudah saya urus dari lingkungan, saat ditanyakan prihal Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, tidak bisa memberikan penjelasan.

Selain izin lingkungan Pakce, belum bisa menjawab dikarenakan masih diperjalanan. Saat dihubungi kembali telpon selulernya sudah tidak aktif lagi.

Darmanto Kakam Sidomulyo saat dikonfirmasi media prihal galian tanah menjelaskan, masalah izin hanya sebatas ijin lingkungan.

“Sedangkan saya, sebagai kepala kampung sekedar mengetahui kegiatan tersebut,” kata Kakam, saat di hubungi melalui telpon seluler. Jumat (23-7-2021).

Ditempat yang terpisah Camat Penawartama Sopian saat dikonfirmasi media masalah ijin galian tanah seluas satu Hektar menerangkan belum mengetahui adanya kegiatan galian tanah tersebut.

“Nanti saya akan kordinasi dengan lurah dulu, supaya saya bisa memberikan penjelasan yang jelas,” terang Sopian.(rhm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here