Beranda Daerah Dua Dari Tiga Pencuri Mobil Truk Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tekab...

Dua Dari Tiga Pencuri Mobil Truk Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Pesawaran

365
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran yang dipompin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama,SH. berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo membenarkan bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 diketahui Sekira Jam 07.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana Curat 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala di Gudang Kosong Dusun Way Hui, Desa Wiyono Kecamatan, Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Suryanto (61) warga Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan saat hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut mendapati mobil sudah tidak ada/hilang di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. Pelapor yang berada didalam mobil tersebut.

“Akibat peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” ujar Kapolres.

Selanjutnya “Berbekal laporan korban tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 Sekira jam 10.00 Wib, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yg diduga hasil curian tersebut,” kata Veri Aria.

“Kemudian team langsung menuju ke arah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Edi Purwanto (34) warga Dusun Suka Maju, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, kemudian team melakukan pengembangan terhadap pelaku pemetik mobil An. Aris Sugianto (36) warga Dusun Suka Mulya, desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan di Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.

Setelah pelaku diamankan kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut adalah Mulyadi (34) warga dusun Dam C Desa Wiyono, Kecamatan Gedon. Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP. selanjutnya para Pelaku dan barang bukti di Bawa ke Polres pesawaran guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,” terang Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here