Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan laporan bernomor LP/A/475/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 28 Juni 2021. Telah ditangkap seorang pemuda yang diketahui bernama Media Apriadi (39) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran pada senin (28/06) di Desa Margodadi Tegineneng.
Kaporles Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo kepada awak media menjelaskan bahwa bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersngka di TKP.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dengan berat 0,24 gram satu unit handphone merk Nokia, satu lembar uang pecahan 50 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa no polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
“Akibat perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (CL/Rol)