Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan Surat laporan LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 14 Juni 2021 yang bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka Rizki Aji Kurnial (23) sering membawa dan membeli barang haram jenis sabu dari Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten pesawaran.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Pramantyo membenarkan bahwa Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran pada senin (14/06) melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka Rizki Aji Kurnial Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran di tempat kejadian perkara Desa Gedong Tataan.
“Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengam berat brutto 0,18 gram dan satu unit handphone jenis Samsung,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (CL/Rol)