Cahayalampung.com (Lampung Utara) – Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan razia gabungan dalam rangka bhakti kemasyarakatan dengan cara humanis agar tidak bergejolak para tahanan. Alhasil ditemukan beberpa barang terlarang. Selasa (6/4/ 2021).
Petugas Lapas bersama tim razia dari Anggota Polres Lampung Utara, TNI dari Kodim 0412 dan BNNK Way Kanan menyisir 4 blok kamar warga binaan melakukan penggeledahan dan menemukan barang terlarang yang dapat melukai seperti alat cukur, kater, dan korek api demikian yang dikatakan Kalapas Kotabumi, Endang Lintang Hardiman dalam jumpa pers.
Giat ini dilakukan sesuai intruksi Dirjen Kemasyarakatan untuk mengatisipasi peredaran narkoba di dalam penjara. Sebab itu adalah satu kotmitmennya. Ada tiga (3) poin prinsip yang harus dipegang oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan yaitu. Mengeditipikasi sejak dini persoalan, perangi dan berantas narkoba, dan selalu kordinasi bersinergi bersama instansi Aparat Penegak Hukum.
Tujuan dari pada kegiatan razia mendadak tersebut kata Kalapas untuk memberikan efek syok terapi kepada para warga binaan agar tidak memasukan barang terlarang yang dapat membayakan keselamatan.
“Kita berikan bimbingan para warga binaan yang didapati barang-barang terlarang yang masuk ke dalam kamar,” ujar Kalapas. (CL/Nov)