Cahayalampung.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan kabupaten Way Kanan. Senin (15/2/2021).
Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial dengan berbagi sembako akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan mobil ambulan.
“Saya akan berikan fasilitas ambulan gratis pada tempat saya melakukan sosper, jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulan dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo.
Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.
Dikatakannya, semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD Provinsi Lampung membuat Perda tentang Covid-19.
Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar,” paparnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan.
Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. (CL)