MENGGALA–Berdasarkan hasil swab hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala Aris Fitra Wijaya terkonfirmasi positif Covid 19, maka hari ini sudah dilakukan tracing oleh petugas Dinas Kesehatan Tulangbawang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua PN Menggala Muhammad Ismail kepada cahayalampung.com via WhatsApp, Rabu (20-01-2021).
Dijelaskan Muhammad Ismail, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 personel yang kontak langsung dengan Ketua PN Menggala, terdapat dua orang yang reaktif, sehingga langsung direkomendasikan isolasi mandiri 10 hari.
“Tracing ini kita lakukan dengan cepat agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19, kepada personil yang kontak langsung dengan Ketua PN,” jelasnya.
Selain itu juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan kantor PN Menggala.
“Untuk pelayanan dilakukan ketat terbatas, ada pembagian masuk kantor bagi pegawai secara shift, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Aris Fitra Wijaya terpapar virus Corona atau Covid-19.
Menurut pengakuan Aris, pada Jumat 15 Januari 2021, tubuhnya demam tinggi dan dianggap hanya sakit biasa. Namun, dia tetap memeriksakan diri ke rumah sakit.
“Pada hari Selasa (19-1-2021) saya tes Swab. Hasilnya, masya Allah, saya terkejut (ternyata) positif Covid-19,” terang Aris Fitra Wijaya, kepada cahayalampung.com Rabu (20-1-2021).
Aris Fitra Wijaya kemudian dirawat di di Rumah Sakit Immanuel Bandarlampung dan meminta didoakan agar Allah menyembuhkan dari Covid-19.
Keterkejutan terpapar Covid-19, karena Aris mengaku dalam beberapa pekan terakhir tidak pernah ke luar kota. “Jadi, kita harus selalu melindungi diri dengan cara mematuhi protokol kesehatan. Agar terhindar dari Covid-19,” jelasnya.
Dijelaskan Aris Fitra Wijaya, untuk sementara yang memimpin PN Menggala adalah Wakil Ketua Muhamad Ismail.
“Walaupun saya terkena Covid-19, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” paparnya. (rhm).