TULANG BAWANG – Para mantan perangkat aparatur Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, yang dipecat sepihak oleh kepala kampung mulai bersuara dan menagih janji Siltap yang belum dibayarkan.
Para mantan pecatan aparatur kampung itu berharap, Bupati Tulangbawang, Winarti dapat memberikan teguran keras kepada Kepala Kampung Sukamaju, yang telah melakukan tindakan kesewenang – wenangannya itu dan menahan Siltap yang menjadi hak aparatur lama.
Salah satu mantan RT yang diberhentikan menuturkan, Kepala Kampung Sukamaju, Sutrisno, yang baru dilantik pada 31 Desember 2019, telah merombak atau memberhentikan secara sepihak Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur dan RT. Pemberhentian itu berdampak pada terhambatnya proses pencairan dana desa (DD) tahun 2020.
“Saat itu DD ataupun Siltap tidak bisa cair, karena terkendala SK perangkat aparatur kampung. Akhirnya memakai SK aparatur yang lama. Karena memang SK aparatur yang lama masih aktif sampai 25 Febuari 2020,”terangnya panjang.
Ia menambahkan, kepala kampung menjanjikan akan memberikan Siltap terhitung satu bulan, yakni bulan Januari atau Februari 2020. Namun, sampai hari ini, Siltap para aparatur kampung yang lama tak kunjung diberikan. Kepala kampungnya telah ingkar janji.
“Kalau dilihat dari masa habis SKnya. aparatur kampung yang lama masih masuk dua bulan. Tapi katanya mau dikasih satu bulan. Sampai saat ini belum terealisasi. Sudah lebih dari setengah bulan, belum ada itikat baik untuk di bayarkan padahal untuk menyambut bulan Ramadhan,”keluhnya.
Kalimat terakhirnya, ia berharap kepala kampung dapat segera menepati janjinya itu. Para mantan aparatur kampung masih menunggu niat baiknya. Selama ini mereka masih bisa bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan aksi protes.
“Pemecatan atau pemberhentian para aparatur kampung itu tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Dilakukan secara sepihak secara lisan. Tidak melalui surat resmi,”kata dia.
Terpisah, Camat Banjarmargo, Idris, mengatakan, pihak kecamatan sudah berulangkali mengingatkan dan berkoordinasi dengan Kepala Kampung Sukamaju, agar segera menyalurkan Siltap hak aparatur kampung yang lama sesuai dengan akhir SK.
“Saya berulang kali koordinasi dengan pak kakam, untuk segera membagikan siltap untuk aparatur kampung yg lama sesuai dengan akhir SKnya. Mereka juga sudah pernah menghadap ke Tapem, DPMPK dan Inspektorat.
Sementara, Kepala Kampung Sukamaju, Sutrisno, memilih bungkam untuk memberikan tanggapannya, saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi WhatsApp miliknya, Sabtu (2/4/2020), terkait permasalahan dengan Siltap milik para mantan aparatur yang hingga kini belum dibagikan. (*)
Penulis / editor : Budi