TULANG BAWANG – Teki – teki mengapa dan siapa pelaku terjadi pembobolan toko di pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, telah terjawab.
Ternyata, pelaku pencuriannya adalah AN (35) oknum anggota satuan pengamanan di pasar setempat. Penjaga malam yang berdomisili di Kampung Purwajaya, Banjarmargo, Tulangbawang, itu nekat dan tega membobol toko milik majikannya sendiri.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 18.40 WIB.
Korbannya adalah, Didik Riyanto (38), berprofesi pedagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp5,6juta.
“Terungkapnya kasus curat ini bermula saat korban melihat kamera pengawas closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Toko dengan handphone (HP) miliknya, waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri dua karung bawang putih dari dalam toko,”terang Rahmin.
Dijelaskannya, pada hari Rabu (18/03/2020), sekira pukul 04.30 WIB, saksi Yudi Prayoga (31), mengecek langsung toko milik korban dan ternyata benar dua karung bawang putih yang ada di dalam toko telah hilang.
Kejadian serupa juga terjadi sekira diawal bulan Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih di dalam tokonya. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih.
Berbekal laporan tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita rekaman CCTV yang ada di toko milik korban, lalu petugas dengan cepat bergerak untuk mencari pelaku.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (19/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AN (39), berprofesi penjaga malam di Pasar Unit 2, warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,”terangnya panjang.
Dari rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung bawang putih seberat 20kg, uang tunai sebanyak Rp400 Ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”tutupnya. (SBP)