TULANG BAWANG – Respon cepat dan gerak cepat jajaran Satuan Reserse Narkotika (satresnarkoba) dan jajaran Polsek – polsek di Polres Tulangbawang, secara serentak dalam mengungkap tersangka bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba, patut diacungi jempol.
Dalam hitungan hari, Satresnarkoba dibawah komando AKP Boby Yulfia, bersama jajaran Polsek – polsek, sukses menggulung sederet tersangka bandar dan pemakai narkoba golongan 1 jenis sabu, di wilayah hukum Polres setempat.
Berdasarkan data di Polres Tulangbawang, pada medio Maret 2020, Satresnarkoba sukses menangkap sebanyak 12 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
FA als FR (38), seorang ASN warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. YU (37), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo, ditangkap Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya, AH (42), AI (40) dan AT (45), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga KPM eks PT. AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, ditangkap Kamis (12/3/2020). Ini adalah deretan sementara para penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, MT als RD (17) pengangguran, warga jalan H. Oemar Said Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, ditangkap Senin (09/03/2020). Terus, al AN als JO (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap Senin (9/3/2020).
Deretan nama lainnya yakni, AR (22), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Edi S alias Tembong (21) dan Joko Prayitno alias Joko (21). Keduanya merupakan warga Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru. Tersangka lain yakni, GN (27), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, ditangkap Jumat (13/3/2020). Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andi Siswantoro mengatakan, jajaran anggota Polres dan Polsek telah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah hukum Polres setempat.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya sekuat tenaga dan akan secara maksimal dalam upaya menekan, meminimalisir, mencegah dan memutus mata rantai jaringan narkoba dari berbagai aspek. Butuh peran aktif dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat.
“Para tersangka yang telah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (BUDI)