Cahayalampung.com — Polsek Banjar Agung menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku ditangkap, Jumat (6/9/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Pelaku yakni FM alias FE (23) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawan yang bekerja sebagi pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karokean yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, berdasarkan informasi yang masuk kepada dirinya. Informasi tersebut menyatakan, terdapat seorang perempuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku di tempatnya bekerja. Ketika tiba dilokasi, ternyata pelaku telah meninggalkan tempatnya bekerja dan menuju pulang ke rumah kontrakannya.
Tidak ingin kehilangan jejak pelaku, anak buahnya pun langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok di dalam tas merek Mont Black warna coklat yang sedang dibawa pelaku,” ungkap Rahmin, Sabtu (7/9/2019).
Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Banjaragung dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Red)