
Cahayalampung.com — Dua tersangka perampok dengan modus pecah kaca ditangkap polisi, di lokasi persembunyiannya. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kedua tersangka yakni AK (24) dan MN (40) warga Jalan Abung Bunga Mayang, Kelurahan Kayu Agung, Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Setelatan.
Keduanya ditangkap Jajaran Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dibantu Jatanras Polda Lampung, saat bersebunyi di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung, Jum’at (6/9/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendri Aprilyanto menjelaskan, dilokasi penangkapan anggotanya mendapati empat orang. Namun, dua orang lainnya dibebaskan lantaran tidak bersalah.
Dari penggerebekan tersebut, anggotanya membawa dua orang tersangka yakni AK dan MN. Keduanya merupakan pelaku pecah kaca yang beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Mesuji.
Di dalam kontrakan tersangka, kata dia, anggotanya mendapati barang bukti pecahan busi dan kaca.
“AK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan oleh anggota, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap,” ungkap Hendri, Sabtu (7/9/2019).
AK, beber Hendri, merupakan tersangka
pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di wilayah Lampung Utara, 26 Juni 2019 lalu.
AK bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setempat, berhasil menggasak uang tunai Rp80,8 juta milik Friska Handayani (27), warga Kotabumi, Lampung Utara.
“Aksi tersangka AK pada waktu itu sempat terekam kamera CCTV. Sehingga akhirnya kasusnya dapat terungkap. Dari hasil pemeriksaan tersangka AK. Dia mengaku perbuatanya dilakukan bersama rekannya yang kini sedang DPO,” terang dia.
Sedangkan untuk tersangka MN, lanjut Hendri, merupakan pelaku pencurian pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Untuk tersangka MN, akan diserahkan ke pihak Polres Mesuji, karena tindak kejahatanya di daerah Mesuji,” imbuhnya. (Red).