Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pencabulan Divonis Enam Bulan, Diduga Hakim Main Mata

Pelaku Pencabulan Divonis Enam Bulan, Diduga Hakim Main Mata

561
0
BERBAGI

Lampung Utara, (CL) –Diduga main mata, Hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara saat menjatuhkan vonis hukuman pada pelaku tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur. Vonis tersebut hanya 6 bulan penjara. Putusan tersebut saat digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Utara, Selasa (18/3/2019).

Ketua Majelis Hakim, Faisal Juhri memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa, AB, (17), dan AX, (17), dengan putusan enam bulan penjara.

“Majelis Hakim memutuskan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” Ucap Faisal Juhri, saat membacakan putusan sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan menyampaikan bahwa, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu vonis hukuman dari Majelis Hakim, dinilai terlalu ringan terhadap kedua terdakwa, bila dibandingkan dengan tuntutan dari JPU.

“Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU, enam tahun enam bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” Ungkap Budiawan.

Diketahui, dari hasil persidangan tersebut, JPU akan melakukan upaya banding terhadap vonis hakim yang dianggap terlalu ringan, menjatuhkan hukuman hanya enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa.(verly).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here