Beranda Lifestyle KPU Tulangbawang menggelar Konser Musik Demokrasi Pemilu Tahun 2019

KPU Tulangbawang menggelar Konser Musik Demokrasi Pemilu Tahun 2019

425
0
BERBAGI

BANJARAGUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menggelar Konser Musik Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, kegiatan tersebut diselenggarakan di lapangan Etanol, kampung Tunggal warga, kecamatan Banjar agung kabupaten Tulangbawang, minggu (03/03/2019)

Hadir pada acara Konser Musik Demokrasi Sosialisasi Pemilihan Umum 2019 ini Forkopimda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Partai Politik, Ketau Bawaslu, Camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, agama, pemuda, ketua PWI KabupatennTulangbawang Abdul Rohman, SH, relawan demokrasi, acara tersebut juga di meriahkan oleh artis ibu kota yaitu Duo Intan, Popo.

Acara tersebut di isi dengan stand up komedi, drama teater yang di persembahkan oleh siwa siswi sekolah SMA yang ada di Kabupaten Tulangbawang, yang tampil memukau semua orang yang ada di acara tersebut.

Reka Punata selaku Ketua KPU Tulangbawang dalam sambutannya mengatakan, peroses persiapan tahapan  pemilu 2019 yang akan kita laksanakan bersama pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

“Pada saat hari pencoblosan nanti bapak  ibu yang  sudah mempunyai hak pilih akan mendapatkan surat pemberitahuan, yang namanya C6, pemberitahuan yang sifatnya tidak bisa berwakil,” ucapnya.

Jika pemilih terdaftar sudah memperoleh undangan memilih atau formulir c6 dari petugas KPPS di lingkungan masing-masing, pemilih tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

Surat edaran ini untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018 pada BAB II Pasal 7:

Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS. Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, atau surat keterangan catatan sipil.

Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.

Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

“Setelah mendapatkan C6 maka pada hari, H tanggal 17 April 2019 kita akan mendapatkan lima surat suara yang sudah diberikan tanda masing masing warna, yang pertama warna hijau, untuk calon DPRD  Kabupaten Tulangbawang, kemudian calon DPRD PROVINSI Lampung warna biru, kemudian untuk DPR RI warna kuning, dan warna merah itu untuk memilih calon DPR RI dan yang terakhir warna abu abu yaitu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,” papar Reka Punata.(Akif/red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here