MESUJI, (CL) — Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, melalui Polsek Tanjung Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian, di desa Muara Tenang kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.
Kejadian tersebut bedasarkan laporan Sofian Hanafi (30), seorang guru yang melaporkan kehilangan ke Polsek Tanjung Raya, tidak selang beberapa jam jajaran Tekab 308 polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian yang berinisial A.I (27), warga desa muara tenang.
Sementara itu Kapolsek Iptu. M. Ataka membenarkan kejadian penangkapan yang terjadi di desa muara tenang, dengan modus membobol pintu dapur menurut keterangan para pelaku, mengambil barang – barang yang berharga.
“Ada Pun barang bukti yang di amankan satu buah Leptop, kotak Hp, dan Hardisk, dari tangan pelaku. Sementara ini pelaku sudah di amankan di Polsek Tanjung Raya. dengan di jerat dengan pasal 363 KUHP,” ucap M. Ataka.(akif/red).