METRO, (CL) – DPD Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Listrik Indonesia (Askomelin) Propinsi Lampung menanggapi ramainya perbincangan publik terkait pembangunan Lampu Jalan Jembatan di Kota Metro. Askomelin menilai ada kejanggalan pada penunjukan rekanan di pekerjaan tersebut.
Sekretaris DPD Askomelin Lampung Hendi Dwi Putra, S.T., menerangkan, berdasarkan pemberitaan dibeberapa media siber CV. Mahaka Elektrikal ditunjuk langsung sebagai rekanan empat paket PJU di Bidang Pengairan DPUTR. Ditunjuknya rekanan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pada PP No. 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang ketenaga listrikan.
“Buka PP No. 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang ketenaga listrikan, di pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi yang Berbadan Hukum Indonesia dan berusaha dibidang usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,” jelasnya, Kamis (15/11/2018).
Penjabaran dari pasal tersebut, pertama Badan Usaha Berbadan Hukum, artinya terjadi pembatasan jenis perusahaan. Comanditer Vennotschap atau persekutuan komanditer bukan termasuk berbadan hukum karena tidak terjadi pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan.
“Kedua klasifikasi adalah penggolongan penguasaan perusahaan terhadap Bidang dan Sub Bidang yang terkait dg sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik. Ketiga pembangunan Lampu Jalan terkoneksi dengan pekerjaan lain di luar ketenagalistrikan, seperti pengecoran tiang, pengelasan besi, dan lain-lain,” tambahnya.
Kesimpulan, lanjut dia, pekerjaan pembangunan lampu jalan harus dikerjakan oleh perusahaan berbadan hukum (PT) bukan CV dan memiliki tenaga kerja bersertifikasi Sub Bidang Instalasi Lampu Jalan dan penanggung jawab teknik Bidang Pemanfaatan listrik Tegangan Rendah. “Pertanyaanya apakah rekanan yang ditunjuk telah memenuhi unsur yang saya jabarkan tadi, atau malah ada pelanggaran pada PP No.62 Tahun 2012?,” tukasnya.
Merujuk pada Pada Perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 ayat 3 juga mengatur prosedur pemaketan barang/jasa, yang dilarang dilakukan Pengguna Anggara. Yaitu larangan menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaanya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya diakukan oleh Usaha Mikro dab Usaha Kecil serta Koperasi kecil. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Pengairan DPUTR Rahman membenarkan bahwa Kejari sempat klarifikasi terkait Aduan masyarakat tersebut. Kejari pun sudah mengecek ke lapangan.
”Yang ditanyakan Kejaksaan itu kok tidak ada meteranya, strumnya dari mana, bayar listrinya bagaimana. Nah, soal apa hasil tindaklanjut di lapangan dari aduan terhadap pekerjaan itu ya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan,” imbuhnya, Rabu (14/11/2018) malam.
Terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017, ada sembilan titik jembatan dibangun PJU yang terbagi di 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai. Sembilan titik PJU tersebut dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai berkisar Rp 130 juta – Rp 140 juta per paket. Empat paket ini, tambahnya, dikerjaan oleh satu rekanan yaitu CV. Mahakarya dengan penunjukkan langsung.
”Yang beda nilainya itu PJU di titik jembatan Jalan AR Prawira Negara, perbatasan antara Metro Pusat dan Metro Selatan, lebih dari Rp 140 juta, tapi saya lupa berapa nilainya. Kalau per tiang lampunya seharga Rp 5 juta belum dipotong PPN PPH dan biaya pembersihan,” jelasnya.
Sebelum merencanakan pembangunan tersebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta BPPRD karena listrik yang digunakan masuk ke PJU. Artinya, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017 tidak berdiri sendiri karena listriknya menggunakan PJU.
”Jadi kami hanya mengadakan tiang dan lampunya saja, listriknya masuk ke PLN yang masuk PJU, dan nggak ada meteranya karena masuk ke PJU. Ini juga yang saya katakan kepada Kejaksaan saat klarifikasi soal aduan itu. Kenapa tidak ada meteran, setrumnya dari mana, dan bayar listriknya bagaimana tadi,” tambahnya.
Ditanya mengapa Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran mencapai Rp 500 juta lebih tidak lelang? Ia mengaku telah berpedoman pada Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa dimana pemaketan adalah kewenangan dari penggunaan anggaran. Dan salah satu unsur penting pemaketan tersebut disesuaikan dengan lokasi.
”Jadi pemaketan ini disesuaikan dengan lokasinya yang berbeda-beda. Setelah kita lihat sembilan titik ini, terbagilah menjadi empat paket. Toh nilainya memang tidak terlalu besar. Dan kembali lagi, pemaketan ini adalah kewenangan pengguna anggaran. Tidak ada persoalan terkait proses penunjukkan perkerjaanya,”paparnya.
Pasca diserah terimakan kepada DPUTR,Pihaknya pun sempat mendapat laporan adanya PJU di beberapa jembatan yang mati. Contohnya PJU yang berada di Jembatan di dekat Lapas Kelas II A Metro.
”Kalau problem PJU di Jembatan dekat LP itu rupanya human error. Sempat sehari lampu mati semua, setelah kami cek rupanya kondektornya diturunkan. Padahal sudah kita kunci, tetapi dirusak, tidak tahu siapa yang melakukan. Ada juga beberapa lampu PJU yang memang rusak, tetapi setelah mendapat laporan langsung kita perbaiki. Tetapi di 2019, perawatan rutinya bukan di kami lagi, sudah masuk ke Dinas Perumahan,”tutupnya.
Sementara itu, dikonfirmasi lagi kepada Rahman terkait adanya indikasi menyalahi aturan dan adanya unsur kejanggalan dalam proyek tersebut Rahman enggan berkomentar dan menjanjikan kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasikan tadi agar menghadap dirinya di ruang kerjanya jum’at esok guna memberikan keterangan. (red).