Beranda Lifestyle Diduga MAN 1 Terbanggi Besar lakukan Pungli Rp2.700.000 per siswa

Diduga MAN 1 Terbanggi Besar lakukan Pungli Rp2.700.000 per siswa

2510
0
BERBAGI

 

Cahayalampung.com – Madrasah Aliyah Negri (MAN) 1 Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Rp2.700.000 per-siswa.

Menurut sumber beberapa wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya, menyesalkan dengan adanya pungutan yang mengatasnamakan Komite Madrasah Aliyah Negeri 1 Terbanggi Besar Rp2.700.000,- per-siswa. Pungutan tersebut terjadi tanpa adanya rapat musyawarah dengan wali murid.

“Tiba-tiba siswa pulang kerumah membawa lembaran surat pembayaran. Pungutan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : B-277.0598/Ma.08.02.01/PP 006/08/2018, hari kamis tanggal 09 Agustus 2018 yang isinya sebagai berikut : Sumbangan komite Madrasah untuk peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp2.700.000. Sumbangan tersebut dapat diangsur sebanyak 6 kali yaitu pada bulan Agustus Rp450.000, September Rp450.000, Oktober Rp450.000, November Rp450.000, Desember Rp450.000 dan Januari 2019 sebesar Rp450.000,” terangnya.

Lanjut Wali Murid, bila mempunyai lebih dari satu anak yang sekolah di MAN 1 Terbanggi Besar, maka kakaknya membayar 100% dan  adiknya 50%.

“Hal tersebut jelas sangat membebani kami sabagai wali murid dan merupakan pembangkangan terhadap Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012. Tidak hanya pungutan terkait peningkatan mutu pendidikan saja, MAN 1 Terbanggi Besar juga melakukan pungutan melalui Buku Lembar Kerja Siswa (LKS),” jelas wali murid.

Menurut pengakuan wali murid dan murid mereka harus membeli buku LKS sejumlah mata pelajaran dengan harga Rp10.000 perbuku. Satu semester kalau satu tahun jadi Rp20.000 per mata pelajaran. Dalam satu tahun hampir Rp400.000 siswa MAN 1 Terbanggi Besar, padahal selain dilarang membebankan sekolah menjual buku (LKS) pada siswanya.

“Pada awal tahun 2017 untuk buku memang sudah didanai dari Bantuan Operaional Sekolah (BOS), jadi semua sekolah Negeri ataupun swasta yang menerima dana (BOS) dilarang menjual buku (LKS), pada kenyataan di sekolah ini kami masih harus membayar,” cetusnya kesal.

Terkait pungutan tersebut wartawan cahayalampung.com melakukan konfirmasi sampai tiga kali kepada kepala sekolah MAN 1 Terbanggi Besar, namun yang bersangkutan tidak mau memberikan tanggapan (klarifikasi).(Abdullah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here